Sah! Bupati Fifian Dilaporkan Ke Bawaslu, Ini Dugaan Pasal Yang Dilanggar
P
Property: Moderatorsua
-
Jul, 31 2023
Dok ModeratorSua: foto Ketua Bawaslu Sula menerima laporan dari Ketua Garda NasDem Abd Fataha. Senin (31/07/2023)

MODERATORSUA.COM, SANANA – Ketua Garda NasDem resmi melaporkan Bupati Fifian Adeningsi Mus ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.

Diketahui pada Sabtu 29/07/2023, Bupati Sula melakukan kunjungan kerja di Desa Waigai Kecamatan Sulabesi Selatan. Namun, kunjungan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik 2024.

Fifian Adeningsi Mus secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu bacaleg DPRD yang merupakan Ketua Partai PBB Sula.

Atas ulahnya, Garda NasDem menilai Bupati Sula telah melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu
di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” bunyi pasal 492 UU Pemilu.

Usai melapor Fifian, Ketua Garda NasDem Abd Fataha mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporannya.

“Sebagai partai peserta Pemilu, kami merasa dirugikan atas kampanye diluar jadwal yang dilakukan Bupati Sula, Bawaslu harus serius menangani kasus ini,” pinta Ketua Garda NasDem saat menghubungi moderatorsua.com. Senin, (31/07/2023)

Menurutnya Bawaslu Sula harus lebih tegas karena kasus tersebut merupakan temuan langsung anggota pengawasan pemilu tingkat kecamatan.

“Sudah jelas ini pelanggaran dan publik juga tahu bahwa itu temuan panwascam di lapangan,” tegasnya.

Alasan dia mendesak Bawaslu, lantaran pengalaman aduannya di pemilu tahun lalu pernah diabaikan Bawaslu Sula.

“Sebenarnya kami tidak percaya dengan Bawaslu Sula, karena di tahun 2020 laporan kami pernah di SP3. Padahal di tingkat DKPP laporan kami diterima dan diputuskan memenuhi unsur pelanggaran,” terangnya mengisahkan.

Berita terkait: Ditegur Panwascam Saat ‘Curi Start’, Fifian: Saya Punya Kekuasaan Full

Sementara itu, Bawaslu belum memastikan jadwal pasti untuk tindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima, selanjutnya kita akan kaji materi formilnya, dan saya juga mau konfirmasi dengan ke-dua pimpinan (komisioner) yang ada diluar daerah” singkat Ketua Bawaslu Sula Iwan Duwila saat dikonfirmasi.

Penulis: Gajali Fataruba

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.