Dinilai “Omong Kosong” LBH Marimoi Kecam Pernyataan DLH Provinsi Malut
P
Property: Moderatorsua
-
Sep, 08 2023
Foto Istimewa: Perubahan warna air sungai di Halmahera Tengah menjadi keruh kecoklatan

MODERATORSUA.COM, TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi angkat suara terkait kesimpulan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, yang menyebut “Perubahan warna air sungai Sagea akibat longsor dari dalam Goa Bokimaruru” baru-baru ini.

Menanggapi pernyataan tersebut, Fahrizal Dirhan menuding statement Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bertujuan untuk melindungi kepentingan pihak korporasi.

“Kesimpulan tersebut dirasa sangat mengada-ada dan syarat akan keberpihakan terhadap industri ekstraktif yang beroperasi di areal Hutan Desa Sagea,” kata Praktisi Hukum Fahrizal Dirhan, Sabtu (08/09/2023).

Bahkan aktivis lingkungan ini meragukan kemampuan DLH Provinsi Maluku Utara. Karena menurutnya, riset yang dilakukan DLH tidak mencakup aspek-aspek mendasar.

“Belum melakukan riset mendalam terkait dengan sumber masalah yang terjadi di Sungai Sagea, akan tetapi sudah berani berkesimpulan jika sumber pencemaran tersebut yakni akibat dari longsor yang terjadi di dalam areal Goa Bokimaruru,” timpalnya

“Pernyataan tersebut, DLH seperti mengabaikan basis sosial yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup oleh masyarakat tempatan,” sambung Fahrizal.

Baca juga: Satpol-PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang di Kawasan Pasar Higienis

Dia menyebut, DLH tidak memahami aturan baku tentang lingkungan sebagaimana diatur undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Dalam regulasi tersebut termuat baku mutu lingkungan dalam standard pencemaran, misalnya pasal 20 ayat 2 yang merupakan instrumen untuk mencegah terjadinya pencemaran,” terangnya.

“DLH harus lebih jeli dalam menanggapi permasalahan lingkungan yang terjadi di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Sungai Sagea,” tutupnya.

Penulis: Gajali Fataruba

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.